Senin, 01 April 2019

KONSEP HALAL

Kata “halal” merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab yang berarti diijinkan atau sesuai dengan hukum. Selanjutnya, kata “haram” yang juga berasal dari kosa kata Arab mengandung arti lawan dari halal, yakni dilarang atau tidak sesuai dengan hukum (Yusuf Qardhawi: 2003, 31). Dengan kata  lain halal adalah sesuatu yangjika digunakan tidak mengakibatkan mendapatkan siksa (dosa).  Halal merupakan segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat untuk dikonsumsi/digunakan. Sedangkan haram adalah sesuatu yang oleh Allah, dilarang dilakukan dengan larangan tegas di mana orang yang melanggarnya diancam siksa oleh Allah di akhirat. Sehingga Wisata halal dapat diidefinisikan sebagai tempat wisata yang apabila dikunjungi tidak mengakibatkan mudhorot (dosa). Karena, menurut Nabi Muhammad Saw. mengkonsumsi yang haram menyebabkan dosa yang dipanjatkan tidak akan dikabulkan dan segala amal ibadah yang dilakukan tidak akan diterima oleh Allah. Atas dasar itu, bagi umat Islam, sejalan dengan ajaran Islam, menghendaki agar segala produk yang akan digunakan dijamin kehalalan dan kesuciannya. Menurut Islam mengkonsumsi yang halal, suci dan baik (thayyib) merupakan perintah agama dan hukumnya adalah wajib (Ma’ruf Amin: 2011, 43). Sedangkan produk halal menurut Majlis Ulama Indonesia (MUI) adalah produk yang memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut: (Tim Penyusun: 2003, 2).
1) Tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi

2) Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan, antara lain bahan yang
diambil dari organ manusia, kotoran, dan darah
3) Semua hewan halal yang disembelih sesuai dengan tuntunan syariat Islam
4) Seluruh penyimpanan, penjualan, pengolahan, pengelolaan dan
transportasi bahan tersebut bukan bekas dipakai untuk babi, kecuali setelah
dibersihkan dengan tata cara syariat Islam
5) Semua makanan dan minuman yang tidak mengandung
khamr.Islam memperkenalkan konsep halal, haram dan mubazir sebagai prinsip dasar dalam mengatur  kebutuhan hidup manusia baik yang bersifat dharuriyat (primer), hajiyat (sekunder) ataupun  tahsiniyat (tersier) (Muhammad: 2004, 152-153). Segmentasi pasar produk halal saat ini sangat potensial, perkiraan konsumennya mencapaidua miliar Muslim di dunia membutuhkan produk halal dan potensi produk halal global 600 miliar dolar AS dan meningkat 20-30 persen per tahun. Adapun lembaga halal yang ada di Indonesia terdiri dari 
(1) LPPOM MUI:
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berdiri pada 6 Januari 1989. Lembaga ini berfungsi melindungi konsumen Muslim dalam penggunaan produk-produk makanan, obatobatan, dan kosmetik. 

(2) Badan Halal Dunia (WHC) atau World Halal Council(WHC) berdiri pada 1999 di Jakarta yang diinisiasi oleh sejumlah negara, termasuk Indonesia.Badan ini berfungsi sebagai federasi badan sertifikasi halal di seluruh dunia setelah mendapatkan penerimaan internasional dan global untuk sertifikasi dan akreditasi proses halal mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar