Senin, 01 April 2019

Kerangka Konseptual Desa Wisata Halal

Desa wisata merupakan suatu wilayah pedesaan yang memiliki keunikan
dan daya tarik yang khas (baik berupa daya tarik/keunikan fisik lingkungan alam
pedesaan maupun kehidupan sosial budaya kemasyarakatan), yang dikelola dan
dikemas secara alami dan menarik dengan pengembangan fasilitas pendukung
wisata dalam suatu tata lingkungan yang harmonis dan pengelolaan yang baik dan
terencana Sehingga daya tarik pedesaan tersebut mampu menggerakkan
kunjungan wisatawan ke desa tersebut, serta menumbuhkan aktifitas ekonomi
pariwisata yang meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat
setempat (Tim Penyusun: 2014, 14-15). Sedangkan yang dimaksud dengan Desa
Wisata Menurut Pariwisata Inti Rakyat (PIR) adalah suatu kawasan pedesaaan
yang menawarkan keseluruhansuasana yang mencerminkan keaslian perdesaaan
baik dari kehidupansosial ekonomi, sosial budaya, adat istiadat, keseharian,
memiliki arsitektur bangunan dan struktur tata ruang desa yang khas, atau
kegiatan perekonomian yang unik dan menarik serta mempunyai potensi
untukdikembangkannya berbagai komponen kepariwisataan, misalnya: atarksi,
akomodasi, makanan-minuman, dan kebutuhan wisata lainnya (Soetarso
Priasukmana dan R. Mohamad Mulyadin: 2001, 38). Desa wisata dalam konteks
wisata pedesaan tersebut dapat disebut sebagai aset kepariwisataan yang berbasis
pada potensi pedesaan dengan segala keunikan dan daya tariknya yang dapat
diberdayakan dan dikembangkan sebagai produk wisata untuk menarik kunjungan
wisatawan ke lokasi desa tersebut.
Pada dasarnya, tipologi desa wisata didasarkan atas karakteristik sumber
daya dan keunikan yang dimilikinya dapat dikelompokkan dalam 4 (empat)
kategori, yaitu: (Dini Andriani dkk: 2015, 19-20).

1) Desa wisata berbasis keunikan sumber daya budaya lokal (adat tradisi
kehidupan masyarakat,artefak budaya, dsb) sebagai daya tarik wisata
utama. Yaitu wilayah pedesaan dengan keunikan berbagai unsur adat
tradisi dan kekhasan kehidupan keseharian masyarakat yang melekat
sebagai bentuk budaya masyarakat pedesaan, baik terkait dengan aktifitas
mata pencaharian, religi maupun bentuk aktifitas lainnya.
2) Desa wisata berbasis keunikan sumber daya alam sebagai daya tarik utama
(pegunungan, agro/perkebunan dan pertanian, pesisir-pantai, dsbnya).
Yaitu wilayah pedesaan dengan keunikan lokasi yang berada di daerah
pegunungan, lembah, pantai, sungai, danau dan berbagai bentuk bentang
alam yang unik lainnya, sehingga desa tersebut memiliki potensi
keindahan view dan lansekap untuk menarik kunjungan wisatawan.
3) Desa wisata berbasis perpaduan keunikan sumber daya budaya dan alam
sebagai daya tarik utama. Yaitu wilayah pedesaan yang memiliki keunikan
daya tarik yang merupakan perpaduan yang kuat antara keunikan sumber
daya wisata budaya (adat tradisi dan pola kehidupan masyarakat) dan
sumber daya wisata alam (keindahan bentang alam/lansekap).
4) Desa wisata berbasis keunikan aktifitas ekonomi kreatif (industri
kerajinan, dsb) sebagai daya tarik wisata utama. Yaitu wilayah pedesaan
yang memiliki keunikan dan daya tarik sebagai tujuan wisata melalui
keunikan aktifitas ekonomi kreatif yang tumbuh dan berkembang dari
kegiatan industri rumah tangga masyarakat lokal, baik berupa kerajinan,
maupun aktifitas kesenian yang khas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar