Senin, 01 April 2019

Kerangka Konseptual Desa Wisata Halal

Desa wisata merupakan suatu wilayah pedesaan yang memiliki keunikan
dan daya tarik yang khas (baik berupa daya tarik/keunikan fisik lingkungan alam
pedesaan maupun kehidupan sosial budaya kemasyarakatan), yang dikelola dan
dikemas secara alami dan menarik dengan pengembangan fasilitas pendukung
wisata dalam suatu tata lingkungan yang harmonis dan pengelolaan yang baik dan
terencana Sehingga daya tarik pedesaan tersebut mampu menggerakkan
kunjungan wisatawan ke desa tersebut, serta menumbuhkan aktifitas ekonomi
pariwisata yang meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat
setempat (Tim Penyusun: 2014, 14-15). Sedangkan yang dimaksud dengan Desa
Wisata Menurut Pariwisata Inti Rakyat (PIR) adalah suatu kawasan pedesaaan
yang menawarkan keseluruhansuasana yang mencerminkan keaslian perdesaaan
baik dari kehidupansosial ekonomi, sosial budaya, adat istiadat, keseharian,
memiliki arsitektur bangunan dan struktur tata ruang desa yang khas, atau
kegiatan perekonomian yang unik dan menarik serta mempunyai potensi
untukdikembangkannya berbagai komponen kepariwisataan, misalnya: atarksi,
akomodasi, makanan-minuman, dan kebutuhan wisata lainnya (Soetarso
Priasukmana dan R. Mohamad Mulyadin: 2001, 38). Desa wisata dalam konteks
wisata pedesaan tersebut dapat disebut sebagai aset kepariwisataan yang berbasis
pada potensi pedesaan dengan segala keunikan dan daya tariknya yang dapat
diberdayakan dan dikembangkan sebagai produk wisata untuk menarik kunjungan
wisatawan ke lokasi desa tersebut.
Pada dasarnya, tipologi desa wisata didasarkan atas karakteristik sumber
daya dan keunikan yang dimilikinya dapat dikelompokkan dalam 4 (empat)
kategori, yaitu: (Dini Andriani dkk: 2015, 19-20).

1) Desa wisata berbasis keunikan sumber daya budaya lokal (adat tradisi
kehidupan masyarakat,artefak budaya, dsb) sebagai daya tarik wisata
utama. Yaitu wilayah pedesaan dengan keunikan berbagai unsur adat
tradisi dan kekhasan kehidupan keseharian masyarakat yang melekat
sebagai bentuk budaya masyarakat pedesaan, baik terkait dengan aktifitas
mata pencaharian, religi maupun bentuk aktifitas lainnya.
2) Desa wisata berbasis keunikan sumber daya alam sebagai daya tarik utama
(pegunungan, agro/perkebunan dan pertanian, pesisir-pantai, dsbnya).
Yaitu wilayah pedesaan dengan keunikan lokasi yang berada di daerah
pegunungan, lembah, pantai, sungai, danau dan berbagai bentuk bentang
alam yang unik lainnya, sehingga desa tersebut memiliki potensi
keindahan view dan lansekap untuk menarik kunjungan wisatawan.
3) Desa wisata berbasis perpaduan keunikan sumber daya budaya dan alam
sebagai daya tarik utama. Yaitu wilayah pedesaan yang memiliki keunikan
daya tarik yang merupakan perpaduan yang kuat antara keunikan sumber
daya wisata budaya (adat tradisi dan pola kehidupan masyarakat) dan
sumber daya wisata alam (keindahan bentang alam/lansekap).
4) Desa wisata berbasis keunikan aktifitas ekonomi kreatif (industri
kerajinan, dsb) sebagai daya tarik wisata utama. Yaitu wilayah pedesaan
yang memiliki keunikan dan daya tarik sebagai tujuan wisata melalui
keunikan aktifitas ekonomi kreatif yang tumbuh dan berkembang dari
kegiatan industri rumah tangga masyarakat lokal, baik berupa kerajinan,
maupun aktifitas kesenian yang khas

Potensi Pariwisata Halal di Indonesia

Perkembangan wisata halal kedepannya dinilai menjanjikan dan potensial. Konsep pariwisata halal ini kedepannya akan menjadi bisnis yang banyak dilirik oleh para pelaku bisnis wisata. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh  Utomo pada tahun 2014, diketahui bahwa potensi pariwisata dinilai baik dan
wisatawan setuju dengan konsep pariwisata syariah. Dari segi konsep, 48%
responden setuju dengan konsep pariwisata syariah. Dari segi kebutuhan, 68%
responden menekankan bahwa pariwisata syariah memiliki urgensi yang tinggi
dalam pelaksanaannya. Dari segi kesesuaian, 60% responden setuju bahwa
pariwisata syariah sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Berdasarkan hal
tersebut, nilai yang sesuai dengan kebutuhan wisatawan adalah harapan atas
kenyamanan dan ketenangan dalam berwisata tanpa melupakan nilai-nilai
keislamannya. Nilai ini didukung dengan bertambahnya masyarakat
middle class
moslem
yang memiliki kesadaran tinggi dalam kehalalan suatu produk (Haidar
Tsany Alim, Andi Okta Riansyah, Karimatul Hidayah, Ikhwanul Muslim,
Adityawarman: 2015, 5). Hal itu menjadikan pariwisata syariah memiliki potensi
besar untuk dikembangkan mengikuti permintaan pasar yang ada.
Pengembangan pariwisata syariah memerlukan pengenalan pasar
pariwisata syariah yang jelas untuk memancing para pelaku bisnis wisata agar
terlibat langsung ke industri. Selain itu, keberagaman destinasi wisata di Indonesia
mendukung pariwisata syariah walaupun destinasi yang difokuskan disini masih
terfokus pada wisata religi dan destinasi wisata lainnya yang juga didukung
dengan fasilitas ibadah seperti Masjid (Unggul Priyadi: 2016, 94-95). Oleh karena
itu, desa wisata halal bisa menjadi destinasi baru dalam berwisata untuk
mengembangkan pariwisata halal di Indonesia.
Potensi jumlah wisatawan Indonesia dapat dilihat dari
State of the Global
Islamic Economy 2013 Report
, bahwa tingkat belanja wisatawan Indonesia
mencapai 12,5 persen dari keseluruhan nilai belanja pariwisata dunia. Prosentase
tersebut belum termasuk belanja untuk umrah dan haji. Diperkirakan pada tahun
2018 belanja wisatawan muslim untuk keperluan wisata menembus US$ 181
miliar. Tingkat pertumbuhan muslim yang beriwisata di dunia lebih banyak
dibandingkan tingkat pertumbuhan wisatawan mancanegara yang lain. Sebagai
catatan, wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia mencapai 8,8 juta turis,
dengan total US$ 1,66 miliar. Namun, para ahli mengamati industri perjalanan
dan pariwisata halal di negara-negara non-muslim lebih baik daripada di negaranegara muslim (Prasetyo Adi Sulistyono: 2018, 3).
Pertumbuhan pariwisata halal ini juga memunculkan
ghiroh dari Negara
lainnya. Dubai bercita-cita menjadikan Negaranya sebagai pusat rujujukan

ekonomi Islam di kancah internasional, Dubai memiliki strategi ekonomi
dibangun di atas tujuh pilar utama yaitu keuangan Islam, industri halal, pariwisata
halal, ekonomi Islam digital, seni dan desain Islam, standarisasi dan sertifikasi
ekonomi Islam, dan pusat internasional untuk informasi dan pendidikan Islam.
Bahkan, pada bulan Maret 2016 Kroasia telah menjadi tuan rumah pariwisata
halal dan kongres perdagangan sebagai bagian dari perayaannya ulang tahun 100
tahun dari isu “
Law of recognition of Islam as the equal religion to all other
religions
”. Selanjutnya, Pemerintah Kordoba telah meluncurkan proyek yang
disebut “Cordoba Halal”, yang merupakan bagian dari Rencana Strategis
Pariwisata Kordoba yang bertujuan untuk mengembangkan pariwisata halal di
kota Kordoba.

Pariwisata Syariah merupakan tujuan wisata baru di dunia saat ini.Utilizing the World Tourism Organization (UNWTO) menunjukkan bahwa
wisatawan muslim mancanegara berkontribusi 126 miliar dolar AS pada 2011.
Jumlah itu mengalahkan wisatawan dari Jerman, Amerika Serikat dan Cina.
Menurut data
Global Muslim Traveler, wisatawan muslim Indonesia masuk dalam
10 besar negara yang paling banyak berwisata. Namun, Indonesia tidak termasuk
dalam 10 tempat destinasi kunjungan muslim (Akhmad Saefudin: 2018). Ironis,
Indonesia tidak dapat dan bermayoritas muslim ini hanya menjadi konsumen saja.
Kemenparekraf RI sejauh ini telah mengembangkan dan mempromosikan
usaha jasa di bidang perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata dan spa di 12
destinasi wisata syariah. Pengembangan tersebut dilakukan di sejumlah kota yakni
Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Semarang, Jawa Timur, NTB serta Sulawesi Selatan (Alamsyah, I. E:
2018). Provinsi Jawa Tengah dan Semarang merupakan salah satu destinasi wisata
syariah yang mempunyai banyak obyek obyek wisata yang menarik untuk
dikunjungi. Didukung dengan transportasi yang memadai, obyek-obyek wisata
tersebut sangatmudah untuk dikunjungi.
Berbagai upaya dilakukan untuk mempersiapkan produk pariwisata ini
bersama pemangku kepentingan, salah satu cara memperkenalkan Wisata Syariah
di Indonesia kepada masyarakat dan dunia Internasional, Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia
menyelenggarakan Global Halal Forum bertema “Wonderful Indonesia as
Moslem Friendly Destination” pada 30 Oktober 2013 di JIExpo Kemayoran,
Jakarta.
Pentingnya dikembangkan potensi wisata syariah disampaikan Mantan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat peluncuran Gerakan Ekonomi
Syariah (GRES) di kawasan silang Monas, tanggal 17 November 2013. Presiden
Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan bahwa Indonesia
mempunyai banyak alasan untuk mengembangkan potensi wisata syariah, antara
lain keberadaan ekonomi syariah penting untuk mengurangi kerentanan antara
sistem keuangan dengan sektor riil, sehingga menghindari penggelembungan
ekonomi; menghindari pembiayaan yang bersifat fluktuatif, dan dapat
memperkuat pengaman sosial.
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengembangkan wisata syariah
adalah mempersiapkan 13 (tiga belas) provinsi untuk menjadi destinasi wisata
syariah, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera

Barat, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,
Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Bali. Namun dari ke-13 provinsi
tersebut yang dinyatakan siap yaitu Jakarta, Jawa Barat, NTB, Yogyakarta, dan
Jawa Timur.

Meskipun konsep halal sudah menjadi gaya hidup bagi sebagian besar
penduduk Indonesia, namun wisata halal kurang berkembang di
Indonesiadikarenakan fasilitasi, tidak mudah memastikan makanan halal,
sertifikasi halal, dan promosi yang kurang. Hal tersebut tampak dari hasil laporan
lembaga riset dan pemeringkat industri pariwisata halal
Crescentrating bersamaMaster Card, Global Muslim Travel Index (GMTI) 2015, Indonesia berada di
urutan keenam tujuan wisata halal dunia, di bawah Malaysia dan Thailand.
Crescentrating menilai Indonesia harus berusaha lebih keras jikaingin melangkahi
Malaysia dan Thailand dalam mengembangkan wisata halal.Menurut pendiri dan
CEO Crescentrating Fazal Bahardeen bahwaIndonesia belum begitu agresif dalam
mempromosikan wisata halal sepertinegara tetangga Malaysia dan
Thailand.Indonesia juga belum mengintegrasikan promosi pariwisata halal ke
dalam program pariwisata nasional, dan membuat paket khusus wisata halal.
Fakta yang ada pariwisata syariah di Indonesia pada tahun 2013 yaitu
hotel syariah besertifikat baru 37 hotel.Sebanyak 150 hotel menuju operasional
syariah. Begitu juga dengan restoran, dari 2.916 restoran, baru 303 yang
bersertifikat halal. Sebanyak 1.800 mempersiapkan diri sebagai restoran halal.
Sedangkan tempat relaksasi, SPA kini baru berjumlah tiga unit. Sebanyak 29
sedang proses untuk mendapatkan sertifikat (Dini Andriani dkk: 2015, 16).

Wisata Syariah (Halal Tourism)

Istilah wisata dalam Undang-Undang Republik Indonesia adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati obyek atau daya tarik. Sedangkan, pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait dibidang
tersebut. Terminologi wisata syariah di beberapa negara ada yang menggunakan istilah seperti
Islamic tourism, halal tourism, halal travel, ataupun as moslem friendly destination. Yang dimaksud syariah adalah prinsip-prinsip hukum Islam sebagaimana yang diatur fatwa dan/atautelah disetujui oleh Majelis Ulama Indonesia. Istilah syariah mulai digunakan di Indonesia pada industri perbankan
sejak tahun 1992. Dari industri perbankan berkembang ke sektor lain yaitu asuransi syariah, pengadaian syariah, hotel syariah, dan pariwisata syariah. Selain istilah wisata syariah, dikenal juga istilah halal tourism atau wisata halal. Definisi pariwisata syariah adalah kegiatan yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah yang memenuhi ketentuan syariah (Aan Jaelani: 2017, 13). Pariwisata syariah dimanfaatkan oleh banyak orang karena karakteristik produk dan jasanya yang bersifat universal. Produk dan jasa wisata, objek wisata, dan tujuan wisata dalam pariwisata syariah adalah sama dengan produk, jasa, objek dan tujuan pariwisata pada umumnya selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan etika syariah. Jadi pariwisata syariah tidak terbatas hanya pada wisata religi. Definisi wisata syariah lebih luas dari wisata religi yaitu wisata yang didasarkan pada nilai-nilai syariah Islam. Seperti yang dianjurkan oleh World Tourism Organization (WTO), konsumen wisata syariah bukan hanya umat
muslim tetapi juga non-muslim yang inginmenikmati kearifan local (Riyanto Sofyan: 2012, 33). Wisata syariah merupakan salah satu bentuk wisata berbasis budaya yang mengedepankan nilai-nilai dan norma syariat Islam sebagai landasan dasar. Sebagai konsep baru didalam industri pariwisata, tentunya wisata syariah memerlukan pengembangan lebih lanjut serta pemahaman yang lebih lanjut serta pemahaman yang lebih komprehensif terkait dengan nilai-nilai keislaman yang diterapkan didalam kegiatan pariwisata. Dengan penduduk muslim terbesar di dunia maka Indonesia merupakan pasar industri wisata syariah terbesar di dunia dan seharusnya disadari oleh pelaku bisnis pariwisata di Indonesia hal ini dikarenakan pengembangan wisata syariah yang berkelanjutan akan memberikan
kotribusi ekonomi yang cukup signifikan bagi seluruh pelaku yang terlibat di dalamnya. Konsep wisata syariah adalah sebuah proses pengintegrasian nilai-nilai keislaman kedalam seluruh aspek kegiatan wisata. Nilai syariat islam sebagai suatu kepercayaan dan keyakinan yang dianut umat muslim menjadi acuan dasar dalam membangun kegiatan pariwisata. Wisata syariah  mempertimbangkan nilai nilai dasar umat muslim didalam penyajian mulai dari akomodasi, restoran yang
  selalu mengacu kepada norma-norma keislaman (Ade Suherlan: 2015, 63).
Konsep wisata syariah merupakan aktualisasi dari konsep ke-Islaman dimana nilai
halal dan haram menjadi tolak ukur utama, hal ini berarti seluruh aspek kegiatan
wisata tidak terlepas dari sertifikasi halal yang harus manjadi acuan bagi setiap
pelaku pariwisata (Sureerat Chookaew, Oraphan Chanin, Jirapa Charatarawat,
Pingpis Sriprasert, and Sudarat Nimpaya: 2015, 739). Konsep wisata Syariah
dapat juga diartikan sebagai kegiatan wisata yang berlandaskan ibadah dan
dakwah disaat wisatawan Muslim dapat berwisata serta mengagungi hasil
pencipataan Allah SWT (tafakur alam) dengan tetap menjalankan kewajiban
sholat wajib sebanyak lima kali dalam satu hari dan semua ini terfasilitasi dengan
baik serta menjauhi segala yang dilarang oleh-Nya (Hairul Nizam Ismail: 2013,
397-405).
Hal yang fundamental dari wisata syariah tentunya adalah pemahaman
makna halal disegala aspek kegiatan wisata mulai dari hotel, sarana transportasi,
sarana makanan dan minuman, sistem keuangan, hingga fasilitas dan penyedia
jasa wisata itu sendiri. Sebagai contoh hotel syariah tidak akan menerima
pasangan tamu yang akan menginap jika tamu tersebut merupakan pasangan yang
bukan muhrimnya (tidak dapat menunjukkan surat nikah) selain itu hotel yang
mengusung konsep syariah tentunya tidak akan menjual minuman beralkohol
serta makanan yang mengandung daging babi yang diharamkan didalam Islam.
Selain itu pemilihan destinasi wisata yang sesuai dengan nilai-nilai syariah Islam
juga menjadi pertimbangan utama didalam mengaplikasikan konsep wisata
syariah, setiap destinasi wisata yang akan dituju haruslah sesuai dengan nilai-nilai
keisalaman seperti memiliki fasilitas ibadah masjid maupun mushola yang
memadai, tidak adanya tempat kegiatan hiburan malam serta prostitusi, dan juga
masyarakatnya mendukung implementasi nilai-nilai Syariah Islam seperti tidak
adanya perjudian, sabung ayam maupun ritual-ritual yang bertentangan dengan
ajaran Islam (Kurniawan Gilang Widagdyo: 2015, 74-75).

KONSEP HALAL

Kata “halal” merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab yang berarti diijinkan atau sesuai dengan hukum. Selanjutnya, kata “haram” yang juga berasal dari kosa kata Arab mengandung arti lawan dari halal, yakni dilarang atau tidak sesuai dengan hukum (Yusuf Qardhawi: 2003, 31). Dengan kata  lain halal adalah sesuatu yangjika digunakan tidak mengakibatkan mendapatkan siksa (dosa).  Halal merupakan segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat untuk dikonsumsi/digunakan. Sedangkan haram adalah sesuatu yang oleh Allah, dilarang dilakukan dengan larangan tegas di mana orang yang melanggarnya diancam siksa oleh Allah di akhirat. Sehingga Wisata halal dapat diidefinisikan sebagai tempat wisata yang apabila dikunjungi tidak mengakibatkan mudhorot (dosa). Karena, menurut Nabi Muhammad Saw. mengkonsumsi yang haram menyebabkan dosa yang dipanjatkan tidak akan dikabulkan dan segala amal ibadah yang dilakukan tidak akan diterima oleh Allah. Atas dasar itu, bagi umat Islam, sejalan dengan ajaran Islam, menghendaki agar segala produk yang akan digunakan dijamin kehalalan dan kesuciannya. Menurut Islam mengkonsumsi yang halal, suci dan baik (thayyib) merupakan perintah agama dan hukumnya adalah wajib (Ma’ruf Amin: 2011, 43). Sedangkan produk halal menurut Majlis Ulama Indonesia (MUI) adalah produk yang memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut: (Tim Penyusun: 2003, 2).
1) Tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi

2) Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan, antara lain bahan yang
diambil dari organ manusia, kotoran, dan darah
3) Semua hewan halal yang disembelih sesuai dengan tuntunan syariat Islam
4) Seluruh penyimpanan, penjualan, pengolahan, pengelolaan dan
transportasi bahan tersebut bukan bekas dipakai untuk babi, kecuali setelah
dibersihkan dengan tata cara syariat Islam
5) Semua makanan dan minuman yang tidak mengandung
khamr.Islam memperkenalkan konsep halal, haram dan mubazir sebagai prinsip dasar dalam mengatur  kebutuhan hidup manusia baik yang bersifat dharuriyat (primer), hajiyat (sekunder) ataupun  tahsiniyat (tersier) (Muhammad: 2004, 152-153). Segmentasi pasar produk halal saat ini sangat potensial, perkiraan konsumennya mencapaidua miliar Muslim di dunia membutuhkan produk halal dan potensi produk halal global 600 miliar dolar AS dan meningkat 20-30 persen per tahun. Adapun lembaga halal yang ada di Indonesia terdiri dari 
(1) LPPOM MUI:
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berdiri pada 6 Januari 1989. Lembaga ini berfungsi melindungi konsumen Muslim dalam penggunaan produk-produk makanan, obatobatan, dan kosmetik. 

(2) Badan Halal Dunia (WHC) atau World Halal Council(WHC) berdiri pada 1999 di Jakarta yang diinisiasi oleh sejumlah negara, termasuk Indonesia.Badan ini berfungsi sebagai federasi badan sertifikasi halal di seluruh dunia setelah mendapatkan penerimaan internasional dan global untuk sertifikasi dan akreditasi proses halal mereka.

Desa Wisata Halal

Konsep halal tengah menjadi trend di Indonesia, mulai dari perkembangan ekonomi Islam, munculnya produk-produk halal (mulai dari makanan, fashion, kosmetik, gaya hidup, tourism). konsep tersebut tidak hanya menjamur di Indonesia namun juga merambah ke negara asing yang notabene bukan negara yang mayoritas berpenduduk muslim seperti jepang, Australia, Thailand, Selandia Baru.
Data dari State of The Global Islamic Economy 2014- 2015 menyebutkan indikator tren bisnis halal terlihat pada lima bidang industri terus menunjukkan kemajuan. Antara lain jasa keuangan islami (Islamic finance), makanan halal, busana muslim, media dan rekreasi halal, serta farmasi dan kosmetik halal. Sayangnya, Indonesia menempati urutan kesepuluh dari negara-negara pelaksana ekonomi Islam itu. Kesepuluh besar negara tersebut adalah Malaysia, Uni Emirat Arab, Bahrain, Oman, Arab Saudi, Qatar, Kuwait, Yordania, Pakistan dan Indonesia. Kondisi ini menandakan bahwa industri halal di Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan beberapa negara tetangga, bahkan dengan negaranegara non muslim. Padahal potensinya begitu besar. Peringkat tertinggi untuk negara produsen makanan halal dikuasai oleh Malaysia, Brasil, Uni Emirat Arab dan Amerika Serikat (Asep Syarifuddin Hidayat dan Mustolih Siradj: 2015, 201). Laporan akhir Kajian Pengembangan Data Syariah Kementerian Pariwisata pada tahun 2016 menunjukan bahwa ekonomi Islam adalah bagian
penting dari ekonomi global saat ini. Ada tujuh sektor ekonomi Islam yang telah meningkat secara signifikan, yaitu kuliner, keuangan Islam, industri asuransi, fashion, kosmetik, farmasi, hiburan, dan pariwisata. Dimana keseluruhan sektor itu mengusung konsep halal dalam setiap produknya. Terdapat beberapa hal yang menjadi motor pertumbuhan pasar muslim global, yaitu demografi pasar muslim
yang berusia muda dan berjumlah besar, pesatnya pertumbuhan ekonomi negara mayoritas muslim mendorong tumbuhnya bisnis islami salah satunya adalah wisata halal. Berdasarkan data dari Kementrian Pariwisata sektor ekonomi Islam yang telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam produk
lifestyle di sektor pariwisata adalah pariwisata syariah (Dini Andriani dkk: 2015, 1-2). Pariwisata secara umum merupakan salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi suatu wilayah. Adanya pengembangan sektor pariwisata diharapkan dapat mendorong terjadinya peningatan kesejahteraan masyarakat lokal melalui penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat. Tidak hanya itu, pengembanagan pariwisata juga dapat menumbuhkan industri pendukung lain, sehingga dapat membangun integrasi baik antar sektor pariwisata ataupun dengan
sektor lain di suatu wilayah. Terkait dengan peranan sektor pariwisata, pengembangan sekor pariwisata tidak hanya mendukung pembangunan ekonomi saja melainkan juga dapat mendukung pembangunan dari aspek sosial dan budaya. Salah satu bentuk upaya dalam mendukung perkembangan sektor pariwisata adalah melalui pengembangan desa wisata. Pada tahun 2011 jumlah desa yang dikembangkan menjadi desa wisata adalah sebanyak 569 desa yang kemudian meningkat pada tahun 2012 menjadi 978 desa wisata dan pada tahun 2013 menjadi 980 desa wisata. Sementara itu pada tahun 2014 Kemenparekraf menargetkan pengembangan 2000 desa wisata di Indonesia.

Tujuan dari pengembangan desa wisata tersebut adalah untuk membentuk masyarakat yang memahami dan sadar mengenai adanya potensi pariwisata di wilayah mereka sendiri sehingga dapat menciptakan suatu objek wisata yang kreatif. Gagasan tentang desa wisata syariah pada akhir tahun 2015 telah muncul di Bali. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Bali, Dr Dadang Suherman, akan tetapi gagasan ini ditolak oleh masyarakat Bali sehingga desa wisata syariah di pulau Dewata tidak dapat diimplementasikan karena mayoritas masyarakatnya beragama non muslim.

Minggu, 31 Maret 2019

soal kelas 2 tema 6


1. Agar terhindar dari letusan gunung merapi, penduduk sekitar harus di… .
a. Ungsikan
b. Dibiarkan
c. Masuk ke rumah

2. Gunung yang dapat meletus disebut juga gunung… .
a. Mati
b. Berapi
c. Kawah

3. Bagain bumi yang berair adalah… .
a. Gunung
b. Laut
c. Lembah

Apa sih wisata Halal itu?

Wisata halal tidak harus mengunjungi lokasi lokasi yang bernuansa religi, namun wisata dapat dilakukan di berbagai tempat dimana tetap menjaga adab sesuai dengan syari'at. wisata halal dapat di dukung dengan objek wisata yang terhindar dari kemaksiatan, penginapan syari'ah yang tentunya tidak mengijinkan pasangan menginap tanpa bukti, alat transportasi yang terhindar dari maksiat, objek wisata mendukung tempat beribadah, dan nuansa lain yang dapat mendukung suasana keagamaan.Sebenarnya yang umum dikenal selama ini adalah wisata syariah atau wisata religi. Pengertiannya tentu tak melulu berwisata ke lokasi-lokasi religius seperti makam-makam Walisongo seperti yang selama ini banyak dilakukan orang. Jika wisata religi lebih mengedepankan aspek lokasi atau objek dan sejarah tempat wisata, maka wisata halal lebih mengedepankan aspek pelaku atau wisatawannya.

Kamis, 08 Maret 2018

Pembelajaran Bahasa Arab Menggunakan Lagu

PEMBELAJARAN BAHASA ARAB MENGGUNAKAN LAGU


Nurhapsari Pradnya Paramita,  S. Pd. I,  M. Pd. I
Ditulis untuk Jurnal Pendidikan Bahasa Arab STAIMS
Abstrack
The tremendous power of a song that is considered ordinary can be deliberately used for various purposes. Songs can be used as a motivator or reward for the completion of tasks and responsibilities. Songs can be very effective in academics, by helping the formation of learning patterns, coping with boredom, and counteracting intrusive internal noise (or conversations in the mind). Songs can also help manage time by creating the desired speed. By stimulating the mind, activating emotions, and eliminating rigid silence, music encourages social conversation, helps and develops interpersonal relationships. Even music listening activities alone have been shown to improve general listening skills, increase attention, and express views and feelings. The use of songs in Arabic learning can improve memory and understand mufrodat / sentence effectively, besides singing Arabic songs can help develop speaking with natural intonation. Because basically language acquisition starts by listening (istima ').
Keyword: song, Arabic learning
Abstrak
Kekuatan dahsyat  lagu yang dianggap biasa dapat sengaja digunakan untuk berbagai macam tujuan. Lagu dapat dijadikan sebagai motivator atau hadiah atas terselesaikannya tugas dan tanggung jawab . Lagu bisa menjadi sangat efektif di bidang akademis, dengan membantu pembentukan pola belajar, mengatasi kebosanan, dan menangkal kebisingan internal yang menggganggu (atau percakapan dalam pikiran). Lagu juga dapat membantu mengatur waktu dengan menciptakan kecepatan yang diinginkan. Dengan menstimulasi pikiran, mengaktifkan emosi, serta menyingkirkan keheningan yang kaku, musik mendorong terjadinya percakapan sosial, membantu dan mengembnangkan hubungan antar pribadi. Bahkan aktivitas mendengarkan musik saja telah terbukti mampu meningkatkan keterampilan mendengar secara umum, meningkatkan perhatian, dan mengungkapkan pandangan serta perasaan. Penggunaan lagu dalam pembelajaran Bahasa Arab dapat menigkatkan daya ingat dan memahami mufrodat/ kalimah secara efektif, selain itu menyanyikan lagu berbahasa Arab dapat membantu mengembangkan kalam dengan intonasi yang alami. Karena pada dasarnya pemerolehan bahasa dimulai melalui pendengaran (istima’).
Keyword : lagu, Pembelajaran Bahasa Arab

Pendahuluan
Ahli pendidikan memandang pentingnya melibatkan multi indra, emosi dan kognisi  siswa dalam kegiatan pembelajaran. Semakin tinggi pelibatan multi Indera, akan semakin besar tingkat belajar siswa. Demikian pula semakin banyak emosi dan kognisi terlibat dalam proses pembelajaran semakin banyak pemahaman yang diperoleh. Bagan berikut menunjukkan tingkat partisipasi indera dalam kegiatan pembelajaran.

A B C
Ket.
Menyimak 15%
Mendengar dan melihat 25% - 55%
Mendengar, melihat, berfikir dan mencoba 80%-90%


Edgar Dale menggambarkan tingkat penyerapan informasi melalui berbagai pengalaman dalam bentuk kerucut. Kadar pemahaman akan semakin besar jika dimunculkan stimulus yang lain, misalnya stimulus pandang, gerak bahkan sampai pelibatan siswa untuk mendapatkan pengalaman baik pengalaman buatan maupun pengalaman nyata. Luas sempitnya lebar kerucut menggambarkan luas sempitnya pemahaman yang diperoleh siswa.
Urgensi media dalam pembelajaran Bahasa Arab diperlukan diantaranya untuk: (1) membatasi/ mengurangi penggunaan tehnik terjemah, (2) memastikan bahwa siswa benar-benar memahami makna, (3) menambah kemenarikan dan kesenangan siswa terhadap pelajaran dan (4) menjadi stimulus atau perangsang peran serta keterlibatan siswa.
Media lagu merupakan sarana tepat yang bisa dimanfaatkan dalam pembelajaran bahasa Arab. Melalui lagu, siswa akan terbawa suasana hatinya ke dalam alunan kata- kata. Aizid menyatakan bahwa lagu atau musik dapat meningkatkan intelegensi karena rangsangan   ritmis  mampu  meningkatkan   fungsi  kerja  otak  manusia,  seperti membuat saraf-saraf otak bekerja serta menciptakan rasa nyaman dan tenang sehingga  fungsi  kerja otak menjadi  optimal.  Rangsangan  ritmis dari lagu yang diperdengarkan  itulah  yang dapat  meningkatkan  kemampuan  berbahasa, kreativitas, konsentrasi, dan daya ingat.

Pembahasan
Pembelajaran bahasa Arab sebagai salah satu bahasa asing melibatkan  komponen kebahasaan dan komponen pembelajaran. Komponen kebahasaan diantaranya tata bunyi; keterampilan berbahasa, seperti berbicara (kalam), menulis (kitabah), membaca (qiroah), mendengar (istima); dan tatabahasa. Komponen pembelajaran diantaranya rencana pembelajaran, tujuan pembelajaran, strategi, metode, media, sumber belajar dan teknik evaluasi pembelajaran. Kedua komponen tersebut merupakan komponen penting yang tidak dapat dihilngka salahsatunya.
Keberadaan Media pembelajaran sebagai salah satu komponen pembelajaran sangat penting. Salahsatunya untuk mempercepat dan mempermudah penyerapan informasi oleh pembelajar. Sehingga pembelajar tidak merasa jenuh dalam belajar. Demikian pula dalam pembelajaran bahasa Arab, dimana peserta didik disuguhi bahasa asimg yang jarang mereka gunakan. Penggunaan metode drilling dilakukan untuk menanaman pengetahuan dan pemahaman siswa dapat memunculkan kejenuhan elajar
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi mendorong upaya-upaya pembaharuan memanfaatkan hasil teknologi dalam proses belajar mengajar.  Para guru dituntut mampu menggunakan media media baru dan tidak menutup kemungkinan  alat-alat tersebut sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Minimal, Guru dapat menggunakan media sederhana dalam upaya mencapai tujuan pengajaran yang diharapkan. Selain menggunakan media atau alat yang sudah ada, diharapkan guru mampu mengembangkan media  pembelajaran.
Kata media berasal dari bahasa latin dan merupakan bentuk jama dari kata medium yang secara terminologi berarti perantara atau pengantar. Menurut bahasa Arab, media berasal dari kata wasaaila artinya perantara atau pengantar pesan dari pengirim ke penerima pesan. Suparno mengemukakan bahwa media pembelajaran adalah segala yang digunakan sebagai saluran untuk menyampaikan pesan atau informasi dari satu sumber kepada penerima pesan. Pesan dapat disampaikan melalui audio, visual maupun audio visual.
Muncul pertanyaan lebih lanjut apakah media pembelajaran sama dengan alat bantu pembelajaran? sejalan dengan definisi di atas bahwa media pelajaaran merupakan alat yang digunakan agar kegiatan pembelajaran lebih mudah, cepat dan ringan maka media pelajaran juga mencakup alat bantu pembelajaran. Sehingga dapat dikatakan bahwa media pembelajaran lebih luas daripada alat bantu pembelajaran.
Sejarah penggunaan media pembelajaran sebenarnya sudah dimulai sejak Allah menciptakan manusia pertama kali. Untuk membuktikan kebesaran Allah, Allah mengajarkan nama-nama benda kepada Adam. Selanjutnya allah menggambarkan buah khuldi sebaagai penyebab kesesatan manusia. Pada masa putra Adam, Allah mengutus burung gagak mengajarkan cara menguburkan kawannya yang mati dengan mematuk-matuk tanah agar terbentuk lubang sehingga Qabil meniru burung gagak untuk menguburkan jenazah Habil.
Rasulullah pun seringkali menggunakan media pembelajaran dalam menyampaikan pesannya. Sebagaimana saatia menggambarkan dirinya dengan penyantun anak yatim. Beliau mengibaratkan dirinya dan penyantun anak yatim dengan dua jarinya (telunjuk dan jari tengah) yang saling berhimpitan. Dengan maksud penyantun anak yatim akan berada sangat dekat dengan rasulullah di surga nanti.
Nampak jelas bahwa media pembelajaran merupakan komponen penting yang tak dapat dipisahkan dari kegiatan belajar mengajar. Media pembelajaran juga berlaku bagi segala usia. Baik untuk anak usia dini maupun bagi orangtua. Manfaat praktis media pembelajaran di dalam proses belajar mengajar sebagai berikut :
Media pembelajaran dapat memperjelas penyajian pesan dan informasi sehingga dapat memperlancar dan meningkatkan proses dan hasil belajar.
Media pembelajaran dapat meningkatkan dan mengarahkan perhatian anak sehingga dapat menimbulkan motivasi belajar, interaksi yang lebih langsung antara siswa dan lingkungannya, dan kemungkinan siswa untuk belajar sendiri-sendiri sesuai dengan kemampuan dan minatnya.
Media pembelajaran dapat mengatasi keterbatasan indera, ruang dan waktu
Media pembelajaran dapat memberikan kesamaan pengalaman kepada siswa tentang peristiwa-peristiwa di lingkungan mereka, serta memungkinkan terjadinya interaksi langsung dengan guru, masyarakat, dan lingkungannya misalnya melalui karya wisata.
Media pembelajaran memiliki fungsi yang beragam diantaranya :
Fungsi Media Pembelajaran Sebagai Sumber Belajar Secara teknis
Media belajar sebagai Sumber belajar merupakan fungsi utama media. Sebagai sumber belajar media pembelajaran dapat menggantikan fungsi guru terutma sebagai sumber belajar. Mudhoffir menyebutkan bahwa sumber belajar pada hakekatnya merupakan komponen sistem instruksional yang meliputi pesan, orang, bahan, alat, tehknik dan lingkungan,diman alat tersebut dapat mempengaruhi hasil belajar siswa. Dengan demikian sumber belajar dapat di pahami sebagai segala macam sumber dari luar diri seseorang yang dapat memudahkan peroses belajar.
Fungsi Semantik
Fungsi semantik merupakan kemampuan media dalam menambah perbendaharaan kata dengan makna atau benar-benar di pahami oleh anak didik.
Fungsi Manipulatif
Fungsi manipulatif ini didasarkan pada ciri ciri umum yang sebagai mana tersebut di atas. Berdasarkan karakteristik umum ini, media memiliki dua kemampuan, yakni mengatasi batas ruang dan waktu dan mengatasi keterbatasan indrawi.
Fungsi Psikologis
Secara psikologis, media pembelajaran memiliki funsi atensi dengan maksud media pembelajaran dapat meningkatkan perhatian (attention) siswa terhadap materi ajar. Setiap orang memiliki sel saraf penghambat, yakni sel khusus yang berfungsi membuang sejumlah sensasi yang datang. Dengan adanya sel penghambat ini para siswa dapat memfokuskan perhatiannya pada rangsangan yang di anggapnya menarik dan membuan rangsangan yang lainnaya. Dengan demikian, media belajar yang tepat guna adalah media belajar yang menarik dan memfokuskan siswa.
Sedangkan Sudrajat (2007) mengemukakan fungsi media menjadi delapan bagian diantaranya :
Media Pembelajaran dapat mengatasi pengalaman yang dimiliki oleh siswa. Apabila siswa tidak  dapat dibawa langsung ke objek yang dipelajari, maka objeklah yang dibawa ke siswa
Media Pembelajaran dapat melampaui batas ruang dan kelas
Media pembelajaran dapat memungkinkan adanya interaksi langsung antara siswa dengan lingkungan
Media pembelajaran menghasilkan keragaman pengamatan
Media pembelajaran dapat menanamkan konsep dasar yang benar, konkrit, dan realistis
Media pembelajaran membangkitkan keinginan dan minat baru siswa
Media pembelajaran memotivasi dan merangsang siswa belajar
Media pembelajaran memberikan pengalaman yang integral/ menyeluruh dari konkrit sampai abstrak.
Berdasarkan fungsi-fungsi diatas media pelajaran memiliki pengaruh besar dalam pemerolehan informasi dan peningkatan pemahaman  terhadap ilmu yang tengah dipelajari. Disisi lain media pembelajaran dapat digunakan untuk meningkatkan minat belajar siswa dan menghilangkan kebosanan dalam belajar. Dengan kata lain pembelajaran menggunakan media pembelajaran, terutama alat-alat teknologi baru yang disesuaikan dengan kemajuan zaman dapat meningkatkan efektifitas pembelajaran.
Jenis media pembelajaran sangat beragam. Berdasarkan ciri fisik media pembalajaran dikelompokkan menjadi empat, diantaranya :
Media dua dimensi
Media dua dimensi adalah media pandang yang tampilannya dapat diamati ari satu arah pandang saja dengan dimensi panjang dan lebar (tanpa dimensi volume). Media dua dimensi berupa bidang datar, misalnya gambar, grafik, bagan, foto, kartu dan peta.
Media tiga dimensi
Media tiga dimensi merupakan media yang tampilannya dapat dinikmati dari erbagai arah. Media tiga dimensi memiliki dimensi panjang, lemar, tinggi dan tebal. Termasuk kategori ini anatara lain; benda model/tiruan, globe, bola, benda sesungguhnya, prototipe dan benda lain yang memiliki volume.
Media pandang diam
Media pandang diam ialah media pandang dengan alat proyeksi yng menampilkan gambar diam atau tidak bergerak.objek yang ditampilkan dalam layar bisa berupa foto, tulisan, gambar, dan lainnya.
Media pandang gerak
Media pandang gerak merupakan media yang menggunakan alat proyeksi yang dapat menampilkan gambar bergerak di layar, misal TV, VCD, film dan lain sebagainya.
Menurut penggunaan media terkait alat Indera penyerap atau alat indera yang dirangsang, media diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
Media Audio ( Media samiyah)
Media audio ialah media penyampai pesan atau informasi dengan mengarahkan informasi ersebut kepada indra pendengar. Misalnya siaran radio,rekaman kaset, rekaman MP3, mendengarkan lagu, dan program di laboratorium bahasa. Media Audio biasa digunakan untuk melatih siswa menyimak dan membedakan bunyi-bunyi tertentu, mengucapkan dan menyimak pemahaman.
Media Visual ( media Bashariyah)
Media yang mengarahkan informasi kepada indera penglihat. Berbagai jenis gambar, grafik, bagan, peragaan, tayangan film, dan sejenisnya termasuk media visual. Media visual dapat dikelompokkan lebih lanjut menjadi dua, yaitu berproyektor dan tanpa proyektor
Media Audio-Visual ( Media Samiyah-Bashariyah)
Media Audio Visual merupakan media Pembelajaran yang digunakan guru untu menyampaikan materi agar diterima siswa melalui indera pendengar dan penglihat mereka secara terpadu. Media ini merupakan media yang paling lengkap. Yang termasuk dalam kategori media ini, antara lain televisi, VCD, Komputer dan Laboratorium.
Pengelompokan media baik berdasarkan alat indera yang terlibat maupun berdasarkan ciri fisik berguna untuk memudahkan guru memilih maupun mengkolaborasikan media pembelajaran yang tepat sesuai tujuan dan kebutuhan pembelajaran tersebut. Selain itu semakin beragamnya jenis media pembelajaranan diharapkan tingkat efektifitas belajar meningkat sehingga mampu menciptakan suasana belajar yang aktif dan menyenangkan.
Gerlach dan Ely mengemukakan  tiga karakteristik media berdasarkan petunjuk penggunaan media pembelajaran untuk mengantisipasi kondisi pembelajaran di mana guru tidak mampu atau kurang efektif dapat melakukannya. Ketiga karakteristik atau ciri media pembelajaran tersebut adalah:
Ciri fiksatif, yaitu yang menggambarkan kemampuan media untuk merekam, menyimpan, melestarikan, dan merekonstruksi suatu peristiwa atau obyek;
Ciri manipulative, yaitu kamampuan media untuk mentransformasi suatu obyek, kejadian atau proses dalam mengatasi masalah ruang dan waktu. Sebagai contoh, misalnya proses larva menjadi kepompong dan kemudian menjadi kupu-kupu dapat disajikan dengan waktu yang lebih singkat (atau dipercepat dengan teknik time-lapse recording). Atau sebaliknya, suatu kejadian/peristiwa dapat diperlambat penayangannya agar diperoleh urut-urutan yang jelas dari kejadian/peristiwa tersebut;
Ciri distributif, yang menggambarkan kemampuan media mentransportasikan obyek atau kejadian melalui ruang, dan secara bersamaan kejadian itu disajikan kepada sejumlah besar siswa, di berbagai tempat, dengan stimulus pengalaman yang relatif sama mengenai kejadian tersebut.
Selain itu dalam penggunaan perlu memperhatikan hal-hal berikut :
Dasar teknologis, yakni penggunaan alat peraga berdasar kemajuan teknologi
Dasar psikologis, bahwa manusia memiliki tiga kemampuan, yaitu
Kognitisf (pengetahuan intelektual)
Afektif (sikap, perasaan dan nilai)
Psikomotor (keterampilan)
Dasar didaktis, penggunaan media hendaknya selaras dengan asas-asas didaktis, yaitu:
Peragaan
Minat
Motivasi
Kerja sendiri
Kerja kelompok
Lingkungan
Individual
Apersepsi
Korelasi
Ulangan
Musik/ lagu merupakan kekuatan dasar yang sangat efektif untuk menenangkan dan mendatangkan inspirasi bagi banyak orang. lagu menjadi salah satu solusi untuk merangsang pikran siswadapat menerima materi pembelajaran dengan baik. Sebagian besar orang didunia nampaknya mempunyai perasaan yang sama, karena pengaruh musik ada dimana-mana. Lagu menjadi alat yang efektif dan alamiah untuk membangun hubungan, mengembangkan dan memperluasnya. Lagu dapat digunakan sebagai icebreaker (pemecah suasana yang kaku) dan penguat hubungan.
Jauh sebelum anak-anak mampu mengucapkan kata-kata yang dapat dimengerti orangtua dapat memperkenalkan lagu untuk merangsang perkembangan otaknya. Karena kepekaan akan musik/nada dan unsur-unsurnya (ritme, pitch (tinggi rendahnya nada), timbre (warna suara) berkembang dengan kecepatan yang sama seperti berbicara. Musik/ lagu dapat menjadi alat bantu yg ampuh untuk mengembangkan kepekaan akan suara dan keterampilan berbahasa. Kecepatan anak menghapal sajak singkat, jingle-jingle iklan TV, dan lagu-lagu populer menunjukkan manfaat menggabungkan musik dengan bahasa verbal maupun nonverbal . Musik juga dapat membantu kita untuk rileks, mengendalikan diri, fokus, dan membersihkan pikiran kita. Musik dapat membantu kita semuabaik anak-anak maupun orang dewasauntuk lebih mudah dan mempercepat menyimpan sejumlah besar informasi. Begitu kita memperoleh informasi tersebut, elemen musik seperti tempo, melodi dan ritme akan semakin memudahkan kita dikemudian hari untuk mengingat serta mengenali bukan hanya lagu serta liriknya, namun juga peristiwa dan perasaan yang berhubungan dengan musik tersebut.
Lagu baik digunakan sebagai media pembelajaan karena musik mampu menyeimbangkan otak kanan dan otak kiri, apalagi untuk materi-materi yang membutuhkan konsentrasi tinggi. lagu dapat pula meningkatkan kecerdasan, diantaranya:
Lagu dapat merangsang fungsi otak artinya musik memberikan rangsangan pertumbuhan fungsi fungsi pada otak. Fungsi ingatan untuk belajar,untuk berbahasa, untuk mendengar, dan berbicara, seta menganalisis intelektual  dan fungsi kesadaran. Lagu k juga dapat merangsang pertumbuhan ingatan.
Merangsang otak secara fisik disini bukan berarti lagu yang memperbaiki kondisi fisik otak akan tetapi kondisi fisik otak yang lebih baik memungkinkan seseorang belajar musik.
Meningkatkan fungsi kognitif atinya musik memungkinkan untuk berfikir, mengingat, menganalisis, belajar dan secara umum melakukan aktifitas mental yang lebih tinggi.
Merangsang proses asosiatif artinya lagu dapat menjadi perangsang yang membangkitkan siswa untuk mengingat kembali pengalaman emosional
Merangsang rekognitif ( mengenal kembali) artinya dengan lagu saraf indera pendengaran mengirim sinyal ke otak untuk mengenali kembali alunan musik tersebut. Jika siswa pernah mendengar lagu tersebut sebelumnya, maka siswa akan merespon terhadap sesuatu yang pernah dialaminya.
Lagu memperluas gudang ingatan artinya lagu mampu membangkitkn individu untuk memanggil kembali data lainnya karena adanya proses asosiatif. Lagu merupakan data yang juga berfungsi sebagai simulator untuk memanggil kembli ingatan lain
Merangsang perkembangan bahasa artinya lagu sering digunakan untuk membantu siswa agar lebih mampu mengembangkan penguasaan berbahasa.
Merangsang pikiran ritmis artinya lagu melatih koordinasi gerak dengan ritme, belajar dan memahami musik merupakan suatu proses belajar memahami irama
Apabila otak kiri bekerja seperti berpikir serius atau mempelajari ilmu baru, lagu dapat  membangkitkan reaksi otak kanan yang intuitif dan kreatif sehingga masukannya dapat dipadukan dengan keseluruhan proses. Otak kanan cenderung mudah terganggu saat belajar, rapat dan kegiatan lainnya, yang menyebabkan mengapa orang senang melamun, atau memperhatikan hal lain. Memasang lagu adalah cara efektif untuk menyibukkan otak kanan ketika sedang berkonsentrasi menggunakan otak kiri
Kekuatan dahsyat  lagu yang dianggap biasa dapat sengaja digunakan untuk berbagai macam tujuan. Lagu dapat dijadikan sebagai motivator atau hadiah atas terselesaikannya tugas dan tanggung jawab . Lagu bisa menjadi sangat efektif di bidang akademis, dengan membantu pembentukan pola belajar, mengatasi kebosanan, dan menangkal kebisingan internal yang menggganggu (atau percakapan dalam pikiran). Lagu juga dapat membantu mengatur waktu dengan menciptakan kecepatan yang diinginkan. Dengan menstimulasi pikiran, mengaktifkan emosi, serta menyingkirkan keheningan yang kaku, musik mendorong terjadinya percakapan sosial, membantu dan mengembnangkan hubungan antar pribadi. Bahkan aktivitas mendengarkan musik saja telah terbukti mampu meningkatkan keterampilan mendengar secara umum, meningkatkan perhatian, dan mengungkapkan pandangan serta perasaan.
Penggunaan Media lagu dalam pembelajaran Bahasa Arab dapat membantu peserta didik mengatasi kesulitan dan kebosanan dalam belajar. Lirik dan ritme lagu membantu meningkatkan daya ingat, memperbaiki cara pengucapan serta dapat membantu memahami pesan lagu lebih dalam. Sehimgga media lagu dapat digunakan sebagai media pembelajaran dalam mengajarkan komponen kebahasaan maupun pembelajaran kemahiran berbahasa.
Menyanyikan lagu berbahasa Arab dapat membantu mengembangkan kalam dengan intonasi yang alami. Karena pada dasarnya pemerolehan bahasa (iktisab al lughah) dimulai melalui pendengaran (istima). Dapat dikatakan bahwa pembelajaran kalam dan Istima dapat dilakukan seiring sejalan baik menggunakan lagu gubahan maupun lagu yang diciptakan sesuai tema pembelajaran. Pembelajaran dapat dilakukan dengan memperdengarkan lagu kepada peserta didik hingga hafal kemudian peserta didik diajak menyanyikan lagu tersebut. Kesalahan kesalahan intonasi maupun pelafalan dapat dillakukan sembari peserta didik melafalkan lagu yang tengah dipelajari.
Pembelajaran Kemahiran Qiraah melalui media lagu dapat diterapkan dengan memberikan naskah lagu kemudian siswa diminta menyanyikan. Sedangkan kemahiran menulis dapat dilakukan dengan membagikan naskah lagu dengan kosakata yang terbatas, dimana peserta didik menuliskan kata-kata yang tidak ada ataupun memberikan tugas kepada  peserta didik untuk menceritakan kembali lirik lagu tersebut sesuai pemahaman.
Penutup
Media pembelajaran sanga penting dalam kegiatan pembelajaran bahasa Arab. Media mampu meningkatkan efektivitas pembelajaran bahasa Arab yang dinilai cukup rumit bagi peserta didik. Dalam pembelajaran bunyi bahasa Arab, media lagu dapat digunakan untuk mengenalkan bunyi bahasaa Arab dari tingkat dasar hingga tingkat lanjut. Lagu yang digunakan daalam pembelajaran ashwat dapat didesain sedemikian rupa menyesuaikan kondisi peserta didik. Pengenalan ashwat tingkat dasar dapat digunakan lagu-lagu yang mengenalkan huruf hijaiyah dengan pelafalan yang jelas sesuai makhorijul huruf. Pengenalan ashwat tingkat lanjut dapat menggunakan lagu dalam bentuk mufrodat maupun dalam bentuk jumlah mufidah.
Pembelajaran kemahiran berbahasa dan komponen-komponen berbahasa, untuk mengurangi kejenuhan siswa sehingga mampu mampu menyerap pembelajaran, media lagu dapat disematkan dalam setiap kegiatan pembelajaran. Mendengarka dan menyanyikan lagu dapat dijadikan salah satumedia pembelajaran istima dan kalam. Pembelajaran qiraah dapat digunakan teks lagu untk dinyanyikan bersama. Pembelajaran kitabah dapat dilakukan dengan menuliskan intisari lagu maupun menuliskan apa yag didengar

DAFTAR PUSTAKA

Arif S. sardiman, Media pendidikan : pengertian, pengembangan, dan pemanfaatannya, (Jakarta: Rajawali, 1990)
Azhzar Arsyad, Media Pembelajaran( jakarta; Raja Grafindo, 2007)
Abdul Hamid, dkk, Pembelajaran Bahasa Arab: Metode, Strategi, Materi dan Media, (Malang:UIN Malang Press, 2010)
Deporter dan hernacki, Quantum Learning, (Jakarta: Kaifa, 2011)
Djohan, Psikologi Musik, (Yogyakarta: Buku Baik, 2005)
http://blog.elearning.unesa.ac.id/fatma-amelia/terapi-musik-bagi-anak-tuna-rungu disunting selasa, 6 maret 2018
Imam Asrori, Media Pembelajaran, (Malang:UIN Malang Press, 2010)
Orthiz, John M., Nurturing Your hild with Music, (Jakata: Gramedia, 2002)
Rosyidi, abdul Wahab, Media pembelajaran Bahasa Arab, (Malang : UIN Malang Press, 2009)

Rabu, 07 Februari 2018

DEMOKRASI ALAM ISLAM


Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).
Pengertian Negara Demokrasi
Negara demokrasi adalah negara yang menganut bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Sejarah Demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan.
Norma-Norma Pandangan Hidup Demokrasi

Demokrasi tidak akan lahir tumbuh dan berkembang begitu saja dengan sendirinya dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk mewujudkan demokrasi memerlukan perjuangan dan usaha setiap warga dan semua unsur pendukungnya. Untuk menjadikan demokrasi di sebuah Negara, masyarakatnya harus memenuhi norma atau aturan pandangan hidup demokrasi.
Menurut Nurcholish Majid berdasarkan penilitian pada Negara-Negara demokratis, paling sedikit ada tujuh norma yang harus dipenuhi yakni; pentingnya kesadaran akan pluralisme, musyawarah, pertimbangan moral, pemufakatan yang jujur dan sehat, pemenuhan segi-segi ekonomi, kerja sama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing- masing serta pandangan hidup demokratis harus dijadikan  unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.
1.    Pentingnya kesadaran akan pluralisme
Tidak hanya sekedar pengakuan saja terhadap adanya masyarakat yang majemuk, kesadaran ini menghendaki tanggapan yangpositif terhadap kemajemukan secara aktif. Seseorang akan dapat menyesuaikan dirinya pada cara hidup demokratis jika ia mampu mendisiplinkan dirinya kearah jenis persatuan dan kesatuan. Masyarakat yang teguh berpegang pada pandangan hidup demokratis harus dengan sendirinya teguh memelihara dan melindungi lingkup keragaman yang luas. Kesadaran akan pluralitas sangat penting dimiliki oleh masyarakat Indonesia sebagai bangsa yang beragam dari sisi etnis, bahasa, budaya, agama dan potensi alamnya.
2.    Musyawarah
Menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah suara”. Semangat musyawarah menuntut agar setiap orang menerima kemungkinan terjadinya pandangan bahwa belum tentu seluruh keinginan adau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima atau dilakukan sepenuhnya.
3.    Pertimbangan moral
Ungkapan “tujuan menghalalkan cara” mengisyaratkan suatu kutukan pada orang yang berusaha meraih tujuannya dengan cara-cara yang tidak pedui pada pertimbangan moral karena pandangan hidup demokratis mewajibkan bahwa keyakinan harus sesuai dengan tujuan. Kita harus memperbaiki tujuan-tujuan kita yang tidak baik menjadi sesuai dengan pertimbangan moral. Sesungguhnya demokrasi tidak akan terwujud tanpa akhlak yang tinggi. Dengan demikian pertimbangan moral (keluhuran akhlak) menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan
4.    Pemufakatan yang jujur dan sehat
Masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat guna mencapai pemufakan yang jujur dan sehat. Bila hal itu tidak diterapkan atau dilakukan malah dapat dikatakan sebagai pengkhianatan pada nilai dan semangt demikrasi.
5.    Pemenuhan segi-segi ekonomi
Warga masyarakat demokratis ditantang untuk mampu menganut untuk mampu hidup dengan pemenuhan kebutuhan secara berencana dan harus memiliki kepastian bahwa rencana-rencana itu sejalan dengan tujuan dan praktik demokrasi.
6.    Kerja sama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing- masing
Bila masyarakat yang terkotak-kotak ditambah lagi ada sikap saling curiga akan mengakibatkan ketidak efisiennnya cara hidup demokratis bahkan dapat mengarah pada lahirnya tingkah laku yang bertentangan dengan nilai-nilai demokratis. Dengan adanya norma ini mengharuskan warganya untuk memiliki pandangan atau sikap yang positif dan optimis kepada siapapun.
7.    Pandangan hidup demokratis harus dijadikan  unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.
Dengan cara diwujudkan dalam hidup yang nyata dalam sis tem pendidikan kita. Kita harus mulai mempersiapkan generasi-generasi kita untuk siap menghadapi perbedaan pendapat dan tradisi pemilihan terbuka. Jadi pendidikan demokrasi tidak hanya ada dalam sebuah konsep melainkan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari baik diluar kelas maupun luar kelas.

Prinsip Demokrasi
Negara yang demokratis belum bisa disebut demokratis jika belum dapat mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Masykuri Abdillah, prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan dan pluralisme . Semua orang di samakan sehingga tidak ada jurang pemisah karena Indonesia merupakan Negara yang majemuk, bebas untuk mengemukakan pendapatnya namun harus diimbangi dengan paham pluralisme. Sedangkan menurut Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu; kontrol atas keputusan pemerintah, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih dan dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi, kebebasan berserikat.
1.    Kontrol atas keputusan pemerintahdalam
dalam Negara yang menggunakan asas demokrasi harus ada kontol atas keputusan yang diberikan pemerintah maksudnya, pada setiap keputusan atau kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah masyarakat juga ikut mengawasi dan bisa memberikan pendapat tentang kebijakan tersebut, apakah kebijakan itu benar(diterima) atau tidak atas kesepakatan bersama.
2.    Pemilihan yang teliti dan jujur
adanya pemilihan umum merupakan salah satu cara yang ditempuh pemerintah dalam upaya mencari pemimpin yang baik sesuai dengan apa yang diinginkan rakyat dan apabila mengharapkan terjadinya demokrasi yang sehat maka harus terdapat kejujuran karena kejujuran itu adalah modal utama dalam menempuh Negara yang demokrasi. Salah satu cara agar terbentuk kejujuran yakni dengan adanya keterbukaan, apa yang dilakukan oleh pemerintah harus dipublikasikan kepada rakyat.
3.    Hak memilih dan dipilih
Negara yang demokrasi semua warganya mempunyai kesempatan untuk memilih apa yang menurut mereka benar. Salah satunya pemilihan pemimpin melalui pemilu. Selain hak memilih, masyarakat juga berkesempatan (memiliki hak) untuk dipilih menjadi pemimpin tidak pandang apakah ia berasal dari kalangan atas,tengah bahkan dari kalangan bawah.
4.    Kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman
Demokrasi sangat erat kaitannnya dengan HAM (hak asasi manusia). Setiap warganya mempunyai hak yang melekat secara kodrati untuk berpendapat sehingga Negara wajib memberikan ruang untuk menampung pendapat ataupun pikiran warganya. Apabila wargarnya tidak berani menyatakan pendapat maka Negara tersebut tidak tergolong sebagai Negara yang demokratis. Prinsip ini menjadi penting karena Negara yang demokrasi adalah Negara yang berasal dari rakyat sehingga sangat membutuhkan aspirasi/pendapat dari warganya.
5.    Kebebasan mengakses informasi
Informasi adalah jendela dari kesuksesan. Informasi sangat penting, dengan begitu kita dapat mengetahui apa yang ada di sekitar kita, wawasan bertambah untuk menuju Negara yang demokrasi tidak ada batasan bahkan laragan dalam mengaksesnya. jika sebuah informasi dibatasi maka warganya tidak akan maju melanggar dari semangat demokrasi dan bukan lagi disebut demokrasi melainkan otoriter.
6.    Kebebasan berserikat
Manusia diberikan akal untuk kreativitas sehingga pikiran mereka beragam meskipun intinya adalah sama dalam mewujudkan hal tersebut maka sudah seharusnya bila diberi kebasan untuk berserikat.
Prinsip-prinsip demokrasi diatas harus diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan terpenuhinya prinsip-prinsip demokrasi ini maka pemerintahan tersebut dapat dikatakan demokratis.

Model-Model Demokrasi
Dari pemahaman tiap orang menghasilkan definisi yang beragam, begitu juga dalam pemahaman demokrasi sehingga terdapat model-model dalam demokrasi. Sklar mengajukan lima corak atau model demokrasi yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin demokrasi sosial, demokrasi partisipasi dan demokrasi konstitusional .

1.    Demokrasi liberal
Demokrasi liberal yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Banyak Negara Afrika menerapkan model ini hanya sedikit yang dapat bertahan.
2.    Demokrasi terpimpin
Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
3.    Demokrasi sosial
Demokrasi sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4.    Demokrasi pastisipasi
Demokrasi pastisipasi adalah demokrasi yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
5.    Demoktasi consociational
Demokrasi ini menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat di antara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
Dari kelima model demokrasi tersebut demokrasi sosiallah yang tepat dan baik untuk dilaksanakan karena pada demokrasi ini menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik. Berbeda lagi dengan sistem demokrasi yang digunakan di Indonesia karena menggunakan demokrasi Pancasila yakni dengan dasar ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pengertian Demokrasi Menurut Islam
Islam bermula dari kehadirannya untuk mengibaran ajaran tauhid. Ajaran ini memberi kebebasan pada manusia untuk berkreasi, salah satunya dalam hal kepemerintahan yang semata-mata hanya untuk Allah SWT. Selain Allah bersifat nisbi, tidak harus dipertuan.
Demokrasi merupakan salah satu kreasi manusia dalam hal kepemerintahan. Disini terdapat dua pendapat tentang demokrasi yakni yang merupakan perkembangan dari musyawarah di zaman Rasulullah dengan demokrasi yang merupakan konsep manusia. Berikut penjelasannya:
1.    Pendapat yang Mengatakan Demokrasi Adalah Konsep Manusia
Menurut Hizb al Tahrir, asal mula konsep demokrasi adalah rakyatlah yang memiliki kehendak otoritas. Rakyat berhak memutuskan undang-undang memilih pemimpin dan memiliki hak penuh atas bangsanya. Kepemimpinan mutlak milik rakyat. Mereka memipin berdasarkan kehendak mereka sendiri. Sehingga konsep demokrasi adalah konsep kufur karena ia bukan hukum syariat Allah swt. Konsep demokrasi bertentangan dengan hukum Islam karena lebih mengutamakan otoritas rakyatnya bukan pada syara dan yang menentukan hukum adalah rakyat, bukan Allah swt.
Dalam Islam, tidak disebutkan satu tekspun didalam alquran bahwa kekuasaan adalah milik rakyat. Bahkan menjelaskan secara gamblang bahwa kekuasaan adalah milik Allah. Ketika terjadi perselisihan undang-undang yang dijadikan referensi adalah al quran, sunnah, ijma dan qiyas.
2.    Pendapat yang Mengatakan Demokrasi Berasal Dari Islam
Orang pertama yang menulis tentang demokrasi adalah seorang filosof dari inggris. Kemudian Islam datang dan menyempurnakan. Menganjurkan musyawarah, persamaan dan membebaskan hak berbicara, mengkritik dan menentang kemungkaran.
Orang Islam menemukan konsep baru yang merealisasikan kemaslahatan mereka dengan tidak bertentangan dengan ketetapan agama yakni  menggantikan konsep syura dengan konsep demokrasi yang lebih cocok dan tidak bertentangan dengan teks suci serta ruh Islam sehingga tidak merupakan sebuah bidah.
Islam dan demokrasi sinkron dalam hal yang esensial. Sistem mana saja yang tidak mengakui kebebasan individu, solidaritas sosial dan pengambilan keputusan berdasarkan suara mayoritas adalah tidak sesuai dengan prinsip Islam.
Hakekat demokrasi yang sejati memuat metode tahapan seperti pemilu dan pengambilan fatwa secara umum, memenangkan hukum mayoritas, adanya bermacam-macam partai politik serta hak minoritas sebagai oposan, kebebasan pers dan independensi badan hukum.
Dalam konsep yusuf al-Qardlawi tentang Negara, kehidupan umat Islam adalah menyatu dan tidak memisahkan antara yang profal dan sakral antara dunia dan akhirat, antara masalah keagamaan dan sekuler dan sebagainya seluruh dimensi kehiduppan umat Islam didasarkan pada tauhid.
Tidak berarti umat Islam dapat mendirikan Negara menurut kehendaknya sendiri dan mengabaikan syariat Islam, karena hal ini akan mengakibatkan berdirinya Negara sekuler tanpa dimensi spiritual dan akan cenderung pada kehidupan matrialistik. Prinsip Islam itu adalah keadilan, musyawarah dan persaudaraan. Untuk itu pentinglah syariah  sebagai sumber hukum atau pola hidup dalam masyarakat Islam.

syura

Definisi Syura
Menurut bahasa, syura memiliki dua pengertian, yaitu menampakkan dan memaparkan sesuatu atau mengambil sesuatu. Sedangkan secara istilah, beberapa ulama terdahulu telah memberikan definisi syura, diantara mereka adalah Ar Raghib al-Ashfahani yang mendefinisikan syura sebagai proses mengemukakan pendapat dengan saling merevisi antara peserta syura.
Ibnu al-Arabi al-Maliki mendefinisikannya dengan berkumpul untuk meminta pendapat (dalam suatu permasalahan) dimana peserta syura saling mengeluarkan pendapat yang dimiliki. Sedangkan definisi syura yang diberikan oleh pakar fikih kontemporer diantaranya adalah proses menelusuri pendapat para ahli dalam suatu permasalahan untuk mencapai solusi yang mendekati kebenaran.
Dari berbagai definisi yang disampaikan di atas, kita dapat mendefinisikan syura sebagai proses memaparkan berbagai pendapat yang beraneka ragam dan disertai sisi argumentatif dalam suatu perkara atau permasalahan, diuji oleh para ahli yang cerdas dan berakal, agar dapat mencetuskan solusi yang tepat dan terbaik untuk diamalkan sehingga tujuan yang diharapkan dapat terealisasikan

Pensyari’atan Syura dalam Islam

Islam telah menuntunkan umatnya untuk bermusyawarah, baik itu di dalam kehidupan individu, keluarga, bermasyarakat dan bernegara. Dalam kehidupan individu, para sahabat sering meminta pendapat rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah-masalah yang bersifat personal. Sebagai contoh adalah tindakan Fathimah yang meminta pendapat kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Mu’awiyah dan Abu Jahm berkeinginan untuk melamarnya [HR. Muslim : 1480].
Dalam kehidupan berkeluarga, hal ini diterangkan dalam surat al-Baqarah ayat 233, dimana Allah berfirman,
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (٢٣٣)
Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan“. [Al Baqarah : 233].
Imam Ibnu Katsir mengatakan, Maksud dari firman Allah (yang artinya), ” Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya” adalah apabila kedua orangtua sepakat untuk menyapih sebelum bayi berumur dua tahun, dan keduanya berpendapat hal itu mengandung kemaslahatan bagi bayi, serta keduanya telah bermusyawarah dan sepakat melakukannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya. Dengan demikian, faidah yang terpetik dari hal ini adalah tidaklah cukup apabila hal ini hanya didukung oleh salah satu orang tua tanpa persetujuan yang lain. Dan tidak boleh salah satu dari kedua orang tua memilih untuk melakukannya tanpa bermusyawarah dengan yang lain [Tafsir al-Quran al-‘Azhim 1/635].
Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Al Quran telah menceritakan bahwa syura telah dilakukan oleh kaum terdahulu seperti kaum Sabaiyah yang dipimpin oleh ratunya, yaitu Balqis. Pada surat an-Naml ayat 29-34 menggambarkan musyawarah yang dilakukan oleh Balqis dan para pembesar dari kaumnya guna mencari solusi menghadapi nabi Sulaiman ‘alahissalam.
Demikian pula Allah telah memerintahkan rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam untuk bermusyawarah dengan para sahabatnya dalam setiap urusan. Allah Ta’ala berfirman,
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (١٥٩)
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu, Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”. [Ali ‘Imran : 159].
Di dalam ayat yang lain, di surat Asy Syura ayat 38, Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Rabb-nya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka”. [Asy Syura : 36-39].
Maksud firman Allah Ta’ala (yang artinya), “sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka” adalah mereka tidak melaksanakan suatu urusan sampai mereka saling bermusyawarah mengenai hal itu agar mereka saling mendukung dengan pendapat mereka seperti dalam masalah peperangan dan semisalnya [Tafsir al-Quran al-‘Azhim 7/211].
Seluruh ayat al-Quran di atas menyatakan bahwasanya syura (musyawarah) disyari’atkan dalam agama Islam, bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa syura adalah sebuah kewajiban, terlebih bagi pemimpin dan penguasa serta para pemangku jabatan. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan nabi-Nya bermusyawarah untuk mempersatukan hati para sahabatnya, dan dapat dicontoh oleh orang-orang setelah beliau, serta agar beliau mampu menggali ide mereka dalam permasalahan yang di dalamnya tidak diturunkan wahyu, baik permasalahan yang terkait dengan peperangan, permasalahan parsial, dan selainnya. Dengan demikian, selain beliau shallallahu’alaihi wa sallam tentu lebih patut untuk bermusyawarah” [As Siyasah asy-Syar’iyah hlm. 126].
Sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menunjukkan betapa nabi shallallahu’alaihi wa sallam sangat memperhatikan untuk senantiasa bermusyawarah dengan para sahabatnya dalam berbagai urusan terutama urusan yang terkait dengan kepentingan orang banyak.
Beliau pernah bermusyawarah dengan para sahabat pada waktu perang Badar mengenai keberangkatan menghadang pasukan kafir Quraisy.
Selain itu, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bermusyawarah untuk menentukan lokasi berkemah dan beliau menerima pendapat al-Mundzir bin ‘Amr yang menyarankan untuk berkemah di hadapan lawan.
Dalam perang Uhud, beliau meminta pendapat para sahabat sebelumnya, apakah tetap tinggal di Madinah hingga menunngu kedatangan musuh ataukah menyambut mereka di luar Madinah. Akhirnya, mayoritas sahabat menyarankan untuk keluar Madinah menghadapi musuh dan beliau pun menyetujuinya.

Syura Sebagai Pilar Islam
1. Syura  salah satu pilar sistem Islam yang harus membudaya di seluruh lapisan masyarakat. Allah swt. mensejajarkan syura dengan shalat dan zakat. Yaitu syura hukumnya wajib seperti halnya shalat dan zakat, bahkan sebagai pilar sistem masyarakat Islam yang apabila tidak diamalkan berarti telah melakukan dosa besar dan  meruntuhkan tatanan masyarakat Islam. Allah berfirman dalam surat Syura  ayat 38,
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (38)
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.”
2. Syura sebagai budaya masyarakat Islam,
وَأَمْرُهُمْ شُورَىْ
“dan urusan mereka adalah syura ”
Nash ini menegaskan bahwa syura dalam  masyarakat Islam bukan hanya teori apalagi hanya sekadar wacana. Akan tetapi harus sudah menjadi budaya yang melekat di dalam kehidupan bermasyarakat. Kalimat “dan urusan mereka adalah syura” lebih tinggi tingkatannya dari kata yang menunjukkan perintah. Seperti: ”bersyuralah kalian”, ”laksanakanlah syura oleh kamu”, “kamu wajib bermusyawarah” dan kata-kata semisalnya. Kalimat “dan urusan mereka adalah syura ”konotasinya bahwa mereka sudah membiasakan syura dalam kehidupan sehari-hari dan sudah menjadi sistem kehidupan. Sedangkan kalimat ”bersyuralah kalian” adalah kata perintah yang menuntut respon dari yang menerima perintah. Mungkin melaksanakannya atau mungkin tidak. Ketika dilaksanakan belum tentu berkelanjutan  jadi hanya dilaksanakan sekali kemudian terputus tidak pernah dilakukan lagi.
3. Syura sebagai prinsip yang harus ditegakkan dalam semua marhalah. Baik itu marhalah sirriyyah  atau jahriyah, jama’ah atau daulah, di saat mudah maupun susah, pada kondisi lemah atau kuat, di waktu jumlah kader masih sedikit atau sudah banyak, ketika struktur masih terbatas atau sudah mapan dan seterusnya. Kita tahu bahwa surat as-Syura di antara surat-surat Makkiyah (yang diturunkan pada priode Mekah), di periode umat Islam secara jumlah masih sedikit, secara tanzhim masih sangat terbatas, kekuatan masih sangat lemah dan marhalah dakwah baru memasuki marhalah jamaah belum memasuki marhalah daulah, tetapi Rasulullah dan para sahabatnya sudah membudayakan syura.
Ketika sudah sampai pada marhalah daulah dan Rasulullah saw. sebagai Kepala Negara, sistem sudah mapan dan masyarakat Islam sudah mandiri, kewajiban menegakkan syura diperkuat dan dipertegas kembali dengan perintah Allah swt dalam Surat Ali ‘Imran ayat 159,
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.